Wednesday, 28 September 2011

inverintsi dampak lingkungan


Inventerisasi dampak lingkungan di Indonesia
Yang saya bahas kali ini adalah masalah amdal

Kita Harus Tau Dulu Apa itu amdal  ?
amdal merupakan singkatan dari
Kalimat “analisis mengenai dampak lingkungan”.
defenisi amdal disepakati seperti di bawah Ini :
Amdal adalah: kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha Dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup Yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang Penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan”. Sedangkan
Pemerintah pp. No. 27 tahun 1999 pasal 1 butir 1. Peraturan ini masih berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Selain mengacu pada peraturan tersebut di Atas, maka landasan peraturan pemerintah tersebut di Atas mengacu pada undang-undang yaitu UU RI NO. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan Hidup. Jadi sudah jelas acuan peraturan dan Perundangannya, jadi sebagai bangsa dan masyarakat Indonesia kita wajib melaksanakannya sebagai Perwujudan berbangsa dan bermasyarakat yang baik.
Latar belakang & perundangan
Sebenarnya amdal itu sudah mulai berlaku di Indonesia pada tahun 1986 karena berlakunya pp no. 29 tahun 1986. Hal ini dimaksudkan sebagai bagian Dari studi kelayakan pembangunan suatu rencana Usaha dan/atau kegiatan. Tujuannya untuk Memastikan bahwa pembangunan suatu rencana/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan bermanfaat dan tidak Mengorbankan lingkungan hidup. Lambat laun karena pelaksanaan aturan tersebut Terhambat akibat sifat birokratis maupun Metodologis, maka sejak 23 oktober 1993 Pemerintah ri mencabut pp. 29. 19986 kemudianMenggantinya dengan pp.51.1993. Diterbitkannya undang-undang no. 23. 1997, maka Pp.51.1993 perlu penyesuaian, sehingga pada tanggal 7 mei 1999, pemerintah ri menerbitkan pp. No. 27Tahun 1999 sebagai penyempurnaan pp. 51. 1993 Efektif berlakunya pp. No. 27 tahun 1999 mulai 7November 2000 dan satu hal penting yang diatur Dalam pp no. 27 tahun 1999 ini adalah pelimpahan Hampir semua kewenangan penilaian amdal Kepada daerah. Ilham, holds
Apa sih sebenarnya tujuan amdal ?
Tujuan & sasaran amdal adalah:
“ untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan Pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa Merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata Lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek Lingkungan hidup”. Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian Amdal, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha Dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu Secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak
Lingkungan hidup yang negative, serta dapat
Memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam
Apa kegunaan & manfaat amdal ?
Ada 3 sasaran utama kegunaan dan manfaat amdal Itu yakni :
I. Pada pemerintah: sebagai alat pengambil Keputusan tentang kelayakan lingkungan dari Suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Merupakan bahan masukan dalam perencanaan Pembangunan wilayah. Mencegah potensi sda di sekitar lokasi proyek Tidak rusak dan menjaga kelestarian lh.
Ii. Pada masyarakat: dapat mengetahui rencanaPembangunan di daerahnya sehingga dapat Mempersiapkan diri untuk berpartisipasi. Mengetahui perubahan lingkungan yang akan Terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya
Suatu kegiatan. Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam Hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di Dalam menjaga dan mengelola kualitas Lingkungan.
Iii. Pada pemrakarsa: untuk mengetahui masalahmasalahLingkungan yang akan dihadapi pada Masa yang akan datang.Sebagai bahan untuk analisis pengelolaan dan Sasaran proyek. Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaan Dan pemantauan lingkungan hidup.
Apa saja dokumen amdal itu ?
Dokumen kerangka acuan analisis dampak
Lingkungan (ka-andal): Dokumen ini merupakan ruang lingkup dan Kedalaman kajian analisis mengenai dampak Lh yang akan dilaksanakan sesuai hasil Proses pelingkupan
Dokumen analisis dampak lingkungan hidup
(andal): Dokumen ini memuat telaahan secara cermat Dan mendalam tentang dampak besar dan Penting suatu rencana usaha dan/atau Kegiatan berdasarkan arahan yang telah Disepakati dalam dokumen ka-andal.
Dokumen rencana pengelolaan lh (rkl) Dokumen ini memuat berbagai upaya Penanganan dampak besar dan penting Terhadap lh yang ditimbulkan akibat Rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen rencana pemantauan lh (rpl)
Dokumen ini memuat berbagai rencana Pemantauan terhadap berbagai komponen Lh yang telah dikelola akibat terkena Dampak besar dan penting dari rencana usaha Dan/atau kegiatan.
Siapakah yang terlibat dalam proses
penilaian AMDAL ?
Dalam proses menilai dokumen AMDAL sebuah rencana kegiatan atau proyek, maka pihak-pihak yangterlibat dalam proses penilaian dokumen AMDAL tersebut meliputi :
Komisi Penilai AMDAL: Yaitu sebuah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Pada tingkat pusat dinamakan
Komisi Penilai Pusat. Ditingkat daerah dinamakan
Komisi Penilai Daerah. Anggota-angotanya terdiri dari unsure pemerintahan yang berkepentingan, unsur warga dan masyarakat yang berkepentingan dan terkena dampak.
2. Pemrakarsa: Yaitu orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilaksanakan.
Warga Masyarakat Yang Terkena Dampak Yaitu seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dibangunnya suatu rencana dan/atau kegiatan tersebut akan menjadi kelompok yang diuntungkan (benerficary groups), dan kelompok yang dirugikan (at-risk groups). Lingkup warga masyarakat yang terkena dampak ini dibatasi pada masyarakat yang berada dalam ruang dampak rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, komponen lainnya yang turut berpedan dalam proses peng-AMDAL-an antara lain
Pemberi Ijin (Instansi yang berwewenang menerbitkan ijin melakukan kegiatan),
Pakar Lingkungan dan Pakar Teknis (Seseorang yang ahli di bidang lingkungan dan bidang ilmu tertentu),
Lembaga Pelatihan (Lembaga-lembaga yang menyelenggarakan kursus-kursus dan/atau pelatihanpelatihan yang berhubungan dengan pengelolaan LH atau AMDAL),
Konsultan (Orang atau badan hokum yang diberi wewenang oleh pemrakarsa untuk menyusun studi AMDAL.
Prosedur proses AMDAL ? Kita memasuki pada tahapan yang lebih teknis. Ketika sebuah rencana dan/atau kegiatan mau dilaksanakan, maka perlu dipertanyakan apakah rencana tersebut memerlukan studi AMDAL? Atau tidak?. Untuk menjawabnya dapat mengacu pada sebuah keputusan Menteri Negara LH (KEPMENLH No. 17 Tahun 2001). Kepmen ini memuat ketentuan dalam rangka penapisan semua rencana dan/atau kegiatan yang memerlukan studi AMDAL, di dalamnya dimuat semua jenis usaha dan/atau rencana kegiatan yang memerlukan studi
AMDAL.
Jadi prosedur AMDAL meliputi 3 (tiga) proses besar:
1. Proses penapisan wajib AMDAL (Mengacu pada KEPMEN LH No. 17 Tahun 2001)
2. Proses penyusunan dan penilai KA-ANDAL
3. Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL & RPL
Kiapan studi AMDAL itu dimulai ?
Hal ini penting juga untuk diketahui bahwa studiAMDAL dilakukan pada saat perencanaan atausebelum usaha dan/atau kegiatan proyek
Biagaimana mengajukan dokumen
AMDAL untuk dinilai ?
Perlu diketahui bahwa penilaian terhadap dokumen
AMDAL itu melalui 2 (dua) tahap yaitu:
1. Tahap penilaian terhadap KA-ANDAL
2. Tahap penilaian terhadap dokumen
ANDAL, RKL & RPL
Kedua tahap diatas ditempuh melalui prosedur
berupa pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai pedoman penyusunan AMDAL, menyampaikan 1 (satu) sampel dokumen ke sekretariat Komisi Penilaian Amdal yang telah ditentukan, mempersiapkan sejumlah dokumen yang telah ditetapkan dan terakhir memastikan kepastian waktu persidangan untuk penilaian oleh komisi AMDAL. Ketidaksiapan, ketidaklengkapan, maupun rendahnya kualitas dokumen yang diserahkan untuk dinilai akan menghambat proses penilaian, oleh karena Komisi Penilai tidak bisa segera mengambil keputusan. Latar belakang demikian inilah sehingga dalam mempersiapkan suatu proses penilaian terhadap dokumen AMDAL, perlu memperhatikan hal-hal :
􀂙 Melaksanakan dengan cermat langkah-langkah
proses pengajuan dokumen AMDAL.
􀂙 Faktor-faktor yang mempengaruhi presentasi dan
diskusi dalam siding.
􀂙 Faktor-faktor yang mempengaruhi kelulusan
dokumen AMDAL.
Kapan dokumen AMDAL itu
dinyatakan sah diterima ?
KA-ANDAL dianggap sah sebagai dasar penyusunan ANDAL, RKL dan RPL bilamana telah dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL dan mendapatkan
Keputusan dari Pemerintah (Menteri LH/Kepala
BAPEDAL, Gubernur atau Bupati/Walikota) dalam waktu selambat-lambatnya 75 hari kerja sejak diterimanya dokumen tersebut oleh Sekretariat Komisi. Sebaliknya bilamana pemerintah (Menteri
LH/Kepala BAPEDAL, Gubernur atau Bupati/Walikota) dalam waktu 75 hari kerja tersebut tidak juga memberikan keputusan, maka secara hokum KA-ANDAL tersebut sah sebagai dasar penyusunan ANDAL.
Kieterlibatan Masyarakat dalam
AMDAL ? Masyarakat merupakan focus dalam studi AMDAL sehingga AMDAL bersifat terbuka untuk umum.
BAPEDAL/BAPEDALDA dan pemrakarsa wajib mengumumkan secara luas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang membutuhkan studi AMDAL agas masyarakat luas dapat memberikan tanggapan yang disalurkan lewat Komisi, terutama bagi masyarakat yang berkepentingan langsung dengan keberadaan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Kadaluarsanya/batalnya keputusan
persetujuan dokumen AMDAL ? Keputusan terhadap dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa apabila rencana usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya keputusan tersebut. Untuk melaksanakan rencana usaha dan/atau kegiatannya, pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas ANDAL, RKL dan RPL kepada instansi yang bertanggung jawab. Keputusan kelayakan lingkungan berdasarkan hasil ANDAL, RKL dan RPL dinyatakan batal bilamana pemrakarsa melakukan perubahan lokasi rencana
 kegiatan, desain, proses, kapasitas, bahan baku, bahan penolong, atau akibat perubahan lingkungan yang sangat mendasar karena peristiwa alam.
Pemantauan RKL dan RPL ?
Tujuan pemantauan terhadap dokumen RKL & RPL
adalah :
􀂙 Untuk mengetahui pelaksanaan RKL dan RPL;
􀂙 Untuk mengetahui tingkat ketaatan pemrakar sausaha dan/atau kegiatan dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
􀂙 Untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan RKL dan RPL dalam menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan.
Pemantauan RKL dan RPL dilaksanakan oleh :
1. Pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan;
2. Pemerintah Propinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
3. Instansi Teknis/Sektor yang bertanggungjawab;
4. Bapedal, Bapedal Wilayah, Bapedalda Propinsi
dan Bapedalda Kabupaten
Penutup ?
AMDAL merupakan salah satu azas untuk menunjang pembangunan berwawasan lingkungan. Pada dasarnya prosedur untuk semua kegiatan hampir
sama satu dengan yang lain dan dapat dikaji dari PP 27/1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan. Pedoman pelaksanaan tertuang antara lain pada
Keputusan Kepala Bapedal KEP. No 9/KABAPEDAL/2/2000, Keputusan Ketua Bapedal No. 056/1994 tentang kriteria dampak penting, dan KEPMEN LH No. 17 Tahun 2001 tentang kegiatan yang wajib AMDAL.

No comments :

Post a Comment