Inventerisasi dampak
lingkungan di Indonesia
Yang saya bahas kali
ini adalah masalah amdal
Kita Harus Tau Dulu Apa itu amdal ?
amdal merupakan
singkatan dari
Kalimat “analisis mengenai dampak lingkungan”.
defenisi amdal
disepakati seperti di bawah Ini :
Amdal
adalah: kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha Dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup Yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang Penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan”.
Sedangkan
Pemerintah
pp. No. 27 tahun 1999 pasal 1 butir 1. Peraturan ini masih berlaku di
seluruh wilayah Indonesia. Selain mengacu pada peraturan tersebut di Atas, maka
landasan peraturan pemerintah tersebut di Atas mengacu pada undang-undang yaitu
UU RI NO. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan Hidup.
Jadi sudah jelas acuan peraturan dan Perundangannya, jadi sebagai bangsa dan
masyarakat Indonesia kita wajib melaksanakannya sebagai Perwujudan berbangsa
dan bermasyarakat yang baik.
Latar belakang
& perundangan
Sebenarnya
amdal itu sudah mulai berlaku di Indonesia pada tahun 1986 karena berlakunya pp no. 29 tahun 1986. Hal ini
dimaksudkan sebagai bagian Dari studi kelayakan pembangunan suatu rencana Usaha
dan/atau kegiatan. Tujuannya untuk Memastikan bahwa pembangunan suatu rencana/atau
Kegiatan yang akan dilaksanakan bermanfaat dan tidak Mengorbankan lingkungan
hidup. Lambat laun karena pelaksanaan aturan tersebut Terhambat akibat sifat
birokratis maupun Metodologis, maka sejak 23 oktober 1993 Pemerintah ri
mencabut pp. 29. 19986 kemudianMenggantinya
dengan pp.51.1993. Diterbitkannya
undang-undang no. 23. 1997, maka Pp.51.1993
perlu penyesuaian, sehingga pada tanggal 7 mei 1999, pemerintah ri menerbitkan pp. No. 27Tahun 1999 sebagai
penyempurnaan pp. 51. 1993 Efektif
berlakunya pp. No. 27 tahun 1999 mulai 7November 2000 dan satu hal penting yang
diatur Dalam pp no. 27 tahun 1999
ini adalah pelimpahan Hampir semua kewenangan penilaian amdal Kepada daerah. Ilham,
holds
Apa sih
sebenarnya tujuan amdal ?
Tujuan
& sasaran amdal adalah:
“ untuk menjamin agar
suatu usaha dan/atau kegiatan Pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan
tanpa Merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata Lain usaha atau
kegiatan tersebut layak dari aspek Lingkungan hidup”.
Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui
kajian Amdal, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha Dan/atau
kegiatan pembangunan diharapkan mampu Secara optimal meminimalkan
kemungkinan dampak
Lingkungan hidup yang
negative, serta dapat
Memanfaatkan dan
mengelola sumber daya alam
Apa kegunaan
& manfaat amdal ?
Ada 3 sasaran utama
kegunaan dan manfaat amdal Itu yakni :
I.
Pada pemerintah: sebagai alat pengambil
Keputusan tentang kelayakan lingkungan dari Suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan. Merupakan bahan masukan dalam perencanaan Pembangunan wilayah. Mencegah
potensi sda di sekitar lokasi proyek Tidak rusak dan menjaga kelestarian lh.
Ii.
Pada masyarakat: dapat mengetahui
rencanaPembangunan di daerahnya sehingga dapat Mempersiapkan diri untuk
berpartisipasi. Mengetahui perubahan lingkungan yang akan Terjadi dan manfaat
serta kerugian akibat adanya
Suatu kegiatan. Mengetahui
hak dan kewajibannya di dalam Hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di Dalam
menjaga dan mengelola kualitas Lingkungan.
Iii.
Pada pemrakarsa: untuk mengetahui masalahmasalahLingkungan
yang akan dihadapi pada Masa yang akan datang.Sebagai bahan untuk analisis
pengelolaan dan Sasaran proyek. Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaan
Dan pemantauan lingkungan hidup.
Apa saja dokumen
amdal itu ?
Dokumen
kerangka acuan analisis dampak
Lingkungan
(ka-andal): Dokumen ini merupakan ruang lingkup dan
Kedalaman kajian analisis mengenai dampak Lh yang akan dilaksanakan
sesuai hasil Proses pelingkupan
Dokumen
analisis dampak lingkungan hidup
(andal):
Dokumen ini memuat telaahan secara cermat Dan
mendalam tentang dampak besar dan Penting suatu rencana usaha dan/atau
Kegiatan berdasarkan arahan yang telah Disepakati dalam dokumen
ka-andal.
Dokumen
rencana pengelolaan lh (rkl) Dokumen ini memuat berbagai
upaya Penanganan dampak besar dan penting Terhadap lh yang ditimbulkan
akibat Rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen
rencana pemantauan lh (rpl)
Dokumen ini memuat
berbagai rencana Pemantauan terhadap berbagai komponen Lh yang telah dikelola
akibat terkena Dampak besar dan penting dari rencana usaha Dan/atau kegiatan.
Siapakah yang
terlibat dalam proses
penilaian
AMDAL ?
Dalam proses menilai
dokumen AMDAL sebuah rencana kegiatan atau proyek, maka pihak-pihak
yangterlibat dalam proses penilaian dokumen AMDAL tersebut meliputi :
Komisi
Penilai AMDAL: Yaitu sebuah komisi yang bertugas
menilai dokumen AMDAL. Pada tingkat pusat dinamakan
Komisi
Penilai Pusat. Ditingkat daerah dinamakan
Komisi
Penilai Daerah. Anggota-angotanya terdiri dari unsure
pemerintahan yang berkepentingan, unsur warga dan masyarakat yang
berkepentingan dan terkena dampak.
2.
Pemrakarsa: Yaitu orang atau badan hukum yang
bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang
dilaksanakan.
Warga
Masyarakat Yang Terkena Dampak Yaitu seorang atau
kelompok warga masyarakat yang akibat akan dibangunnya suatu rencana dan/atau
kegiatan tersebut akan menjadi kelompok yang diuntungkan (benerficary
groups), dan kelompok yang dirugikan (at-risk groups). Lingkup
warga masyarakat yang terkena dampak ini dibatasi pada masyarakat yang
berada dalam ruang dampak rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya, komponen lainnya yang turut berpedan
dalam proses peng-AMDAL-an antara lain
Pemberi
Ijin (Instansi yang berwewenang menerbitkan
ijin melakukan kegiatan),
Pakar
Lingkungan dan Pakar Teknis (Seseorang yang ahli
di bidang lingkungan dan bidang ilmu tertentu),
Lembaga
Pelatihan (Lembaga-lembaga yang menyelenggarakan
kursus-kursus dan/atau pelatihanpelatihan yang berhubungan dengan
pengelolaan LH atau AMDAL),
Konsultan
(Orang atau badan hokum yang diberi
wewenang oleh pemrakarsa untuk menyusun studi AMDAL.
Prosedur proses AMDAL ?
Kita memasuki pada tahapan yang lebih teknis. Ketika sebuah rencana dan/atau
kegiatan mau dilaksanakan, maka perlu dipertanyakan apakah rencana tersebut
memerlukan studi AMDAL? Atau tidak?. Untuk menjawabnya dapat mengacu pada
sebuah keputusan Menteri Negara LH (KEPMENLH No. 17 Tahun 2001). Kepmen ini
memuat ketentuan dalam rangka penapisan semua rencana dan/atau kegiatan yang
memerlukan studi AMDAL, di dalamnya dimuat semua jenis usaha dan/atau rencana
kegiatan yang memerlukan studi
AMDAL.
Jadi prosedur AMDAL
meliputi 3 (tiga) proses besar:
1. Proses penapisan
wajib AMDAL (Mengacu pada KEPMEN LH No. 17 Tahun 2001)
2. Proses penyusunan
dan penilai KA-ANDAL
3. Proses penyusunan
dan penilaian ANDAL, RKL & RPL
Kiapan studi AMDAL
itu dimulai ?
Hal ini penting juga
untuk diketahui bahwa studiAMDAL dilakukan pada saat perencanaan atausebelum
usaha dan/atau kegiatan proyek
Biagaimana
mengajukan dokumen
AMDAL
untuk dinilai ?
Perlu diketahui bahwa
penilaian terhadap dokumen
AMDAL itu melalui 2
(dua) tahap yaitu:
1. Tahap penilaian
terhadap KA-ANDAL
2. Tahap penilaian
terhadap dokumen
ANDAL, RKL & RPL
Kedua tahap diatas
ditempuh melalui prosedur
berupa pemeriksaan
kelengkapan dokumen sesuai pedoman penyusunan AMDAL, menyampaikan 1 (satu)
sampel dokumen ke sekretariat Komisi Penilaian Amdal yang telah ditentukan, mempersiapkan
sejumlah dokumen yang telah ditetapkan dan terakhir memastikan kepastian waktu persidangan
untuk penilaian oleh komisi AMDAL. Ketidaksiapan, ketidaklengkapan, maupun
rendahnya kualitas dokumen yang diserahkan untuk dinilai akan menghambat proses
penilaian, oleh karena Komisi Penilai tidak bisa segera mengambil keputusan.
Latar belakang demikian inilah sehingga dalam mempersiapkan suatu proses
penilaian terhadap dokumen AMDAL, perlu memperhatikan hal-hal :
Melaksanakan dengan cermat langkah-langkah
proses pengajuan
dokumen AMDAL.
Faktor-faktor yang mempengaruhi presentasi dan
diskusi dalam siding.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kelulusan
dokumen AMDAL.
Kapan dokumen
AMDAL itu
dinyatakan
sah diterima ?
KA-ANDAL dianggap sah
sebagai dasar penyusunan ANDAL, RKL dan RPL bilamana telah dinilai oleh Komisi
Penilai AMDAL dan mendapatkan
Keputusan
dari Pemerintah (Menteri LH/Kepala
BAPEDAL,
Gubernur atau Bupati/Walikota) dalam waktu
selambat-lambatnya 75 hari kerja sejak diterimanya dokumen tersebut oleh
Sekretariat Komisi. Sebaliknya bilamana pemerintah (Menteri
LH/Kepala
BAPEDAL, Gubernur atau Bupati/Walikota) dalam
waktu 75 hari kerja tersebut tidak juga memberikan keputusan, maka secara
hokum KA-ANDAL tersebut sah sebagai dasar penyusunan ANDAL.
Kieterlibatan
Masyarakat dalam
AMDAL
? Masyarakat merupakan focus dalam studi AMDAL
sehingga AMDAL bersifat terbuka untuk umum.
BAPEDAL/BAPEDALDA
dan pemrakarsa wajib mengumumkan secara luas suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan yang membutuhkan studi AMDAL agas masyarakat
luas dapat memberikan tanggapan yang disalurkan lewat Komisi, terutama bagi masyarakat
yang berkepentingan langsung dengan keberadaan rencana usaha dan/atau kegiatan
tersebut.
Kadaluarsanya/batalnya
keputusan
persetujuan
dokumen AMDAL ? Keputusan terhadap dokumen AMDAL
dinyatakan kadaluarsa apabila rencana usaha dan/atau kegiatan tidak
dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya
keputusan tersebut. Untuk melaksanakan rencana usaha dan/atau
kegiatannya, pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan
atas ANDAL, RKL dan RPL kepada instansi yang bertanggung jawab. Keputusan
kelayakan lingkungan berdasarkan hasil ANDAL, RKL dan RPL dinyatakan
batal bilamana pemrakarsa melakukan perubahan lokasi rencana
kegiatan, desain, proses, kapasitas, bahan
baku, bahan penolong, atau akibat perubahan lingkungan yang sangat mendasar
karena peristiwa alam.
Pemantauan RKL dan
RPL ?
Tujuan pemantauan
terhadap dokumen RKL & RPL
adalah :
Untuk mengetahui pelaksanaan RKL dan RPL;
Untuk mengetahui tingkat ketaatan pemrakar sausaha dan/atau kegiatan dalam
melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
Untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan RKL dan RPL dalam menjaga dan meningkatkan
kualitas lingkungan.
Pemantauan RKL dan
RPL dilaksanakan oleh :
1. Pemrakarsa usaha
dan/atau kegiatan;
2. Pemerintah
Propinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota yang
bersangkutan;
3. Instansi
Teknis/Sektor yang bertanggungjawab;
4. Bapedal, Bapedal
Wilayah, Bapedalda Propinsi
dan Bapedalda
Kabupaten
Penutup ?
AMDAL merupakan salah
satu azas untuk menunjang pembangunan berwawasan lingkungan. Pada dasarnya
prosedur untuk semua kegiatan hampir
sama satu dengan yang
lain dan dapat dikaji dari PP 27/1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan. Pedoman
pelaksanaan tertuang antara lain pada
Keputusan Kepala
Bapedal KEP. No 9/KABAPEDAL/2/2000, Keputusan Ketua Bapedal No. 056/1994
tentang kriteria dampak penting, dan KEPMEN LH No. 17 Tahun 2001 tentang
kegiatan yang wajib AMDAL.
No comments :
Post a Comment